Perkara Tindak Pidana Khusus
Eksekusi atas nama terpidana ABDI ROSYADI, S.Sos
Kasus Posisi:
Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2010. Terdapat 10 (sepuluh) buah kontrak dimana proses pengadaan barang dan jasa belum sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003, adanya kontrak/dana kegiatan yang tidak tercantum dalam DPA-SKPD, dan sebagian data/dokumen ada yang fiktif sehingga dirugikan sebesar Rp 231.753.172,- (dua ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh dua rupiah).
Eksekusi :
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 05 Oktober 2016.