PROGRAM JMS DAN BINMATKUM

Kegiatan Intelijen diantaranya berupa kegiatan Luhkum/Penkum Program Jaksa Masuk Sekolah dan kegiatan Luhkum/Penkum Program Pembinaan Taat Hukum (Binmatkum).

img_2421Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah bertujuan untuk memberikan penyuluhan/penerangan hukum kepada siswa-siswi dimana pelaksanaan kegiatannya dilakukan ke sekolah-sekolah. Pada tahun 2016, ada 7 sekolah yang telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah diantaranya SMPN 1 Amuntai, SMPN 2 Amuntai, SMPN 4 Amuntai, SMAN 2 Amuntai, SMKN 1 Amuntai, SMKN 1 Amuntai, dan MAN 2 Amuntai. Adapun penyelenggara kegiatan Jaksa Masuk Sekolah adalah Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Salah satu kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah yang telah dilaksanakan yaitu di SMPN 4 Amuntai, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sekira pukul 10.00 WITA dihadiri sebanyak 50 (lima puluh) orang. Dengan materi yang disampaikan mengenai Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan kegiatan Luhkum/Penkum Program Pembinaan Taat Hukum (Binmatkum) bertujuan untuk memberikan penyuluhan/penerangan hukum kepada masyarakat maupun instansi-instansi dimana pelaksanaan kegiatannya  dilakukan di desa-desa.

Pada tahun 2016, ada 2 desa atau lokasi yang telah dilaksanakan penyuluhan yaitu di Kantor Kecamatan Babirik dan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Amuntai  dan 2 lokasi yang telah dilaksanakan penerangan hukum yaitu di Gedung PKK Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara.

img_2434Adapun salah satu kegiatan Luhkum/Penkum program Binmatkum yang telah dilaksanakan yaitu di Kantor Kecamatan Babirik pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 sekira pukul 10.00 WITA yang dihadiri sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) orang. Dengan materi yang disampaikan mengenai mengenali Ketentuan Hukum dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan untuk Mendukung Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup.

About The Author

Related posts

Leave a Reply