Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)

Ada beberapa MuO, SKK, Pendampingan Hukum (LA) , dan Pendapat Hukum (LO). MuO pada tahun 2014, ada 3 MuO yaitu dengan pihak PT.PLN (Persero) wilayah KAL-SEL-TENG area Barabai , PEMDA Kab.HSU, dan DEPAG Kab.HSU.

dsc_1871SKK pada tahun 2014, ada 70 SKK yaitu Non Litigasi ada 2 (Direktur PT.PLN (Persero) ke Kejari dan Direktur Utama PDAM Amuntai) sedangkan Litigasi ada 1 (Bupati HSU ke Kejari Amuntai)

MuO pada tahun 2015, ada 4 MuO yaitu Bank Kalsel cabang Amuntai dengan Kejari Amuntai, BPJS Kesehatan cabang Barabai dengan Kejari Amuntai, BPN Kab.HSU dengan Kejari Amuntai, PDAM Kab.HSU dengan Kejari Amuntai.

SKK pada tahun 2015, ada 34 SKK yaitu Non Litigasi 2 (PDAM Kab. Amuntai an. H.Sasi dkk dan PDAM Kab.Amuntai an.Sabirin Muhtar dkk) sedangkan Litigasi ada 1 (BPN Kab.HSU)

Adapun untuk kegiatan lain pada tahun 2015 yaitu pengajuan permohonan Sita atas PUP (Pembayaran Uang Pengganti) terhadap tergugat :

  1. H.HAIFANI Bin H.TAMBRIN
  2. SADERI Bin HAMSAN
  3. ANTUNG WIKRAN Bin ANTUNG SYAIRI
  4. ZAINUDDIN Bin USUP

Bahwa karena alasan tergugat tidak mampu membayar, maka Ketua PN Amuntai mengeluarkan Penetapan Nomor: 03/Pen.Pdt.G.Eks/2012/PN.Amt tanggal 19 Mei 2015, bahwa permohonan tidak dapat dilaksanakan dengan tidak ditemukannya harta tergugat.

MuO pada tahun 2016, ada 2 MuO yaitu RSUD PAMBALAH BATUNG dan PT.PLN (Persero) wilayah KAL-SEL- TENG area BARABAI.

SKK pada tahun 2016, ada 7 SKK terdiri dari Non Litigasi (PDAM Kab.HSU an. Ratnawati dkk, PDAM Kab.HSU an. M.Yunan dkk, PT.PLN Area Barabai an. M.Arsyad dkk, PT.PLN Area Barabai an. Herman dkk, PT.PLN Area Barabai an. Abdul Mutalib dkk, PT.PLN Area Barabai an. Tiranai dkk, PT.PLN Area Barabai an. Hj. Norlina dkk) sedangkan Litigasi tidak ada (NIHIL).

Pendampingan Hukum (LA) pada tahun 2016, ada 8 dsc_1857Pendampingan Hukum (LA) yaitu PDAM Kab.HSU (Pembangunan WTP PDAM Kab.HSU APBN 2016 Rp. 5.000.000.000,-) , PDAM Kab.HSU (Pengadaan Bahan Kimia PDAM Kab. HSU APBN 2016 sebesar Rp 1.908.630.000,-), PDAM Kab.HSU ( pengadaan pembangunan kantor PDAM Kab.HSU APBN 2016 sebesar Rp 2.000.000.0000,-), PDAM Kab.HSU (pengadaan dan pemasangan rumah untuk program hibah air minum PDAM Kab.HSU APBN 2016 sebesar Rp 2.220.000.000,- (bantuan Pemerintah Pusat), PDAM Kab.HSU (pelaksanaan seleksi penambahan karyawan PDAM kab.HSU), PDAM Kab.HSU pembelian tanah untuk instalasi PDAM Kab.HSU di Desa Teluk Batung Kec.Sungai Pandan), PDAM Kab.HSU (pengadaan SIM RS), PDAM Kab.HSU ( pengadaan tanah di perusahaan PDAM Kab.HSU dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.670.000.000, (empat milyar enam ratus tujuh juta rupiah).

Pendapat Hukum (LO) pada tahun 2016, ada 2 yaitu Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.HSU, PDAM Kab.HSU.

About The Author

Related posts

Leave a Reply