Bahwa Tim JMS Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Nomor : Print- 26/Q.3.14/L/03/2017 tanggal 20 Maret 2017, melaksanakan kegiatan penerangan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Amuntai Selatan. Kegiatan penerangan hukum dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WITA, yang dihadiri oleh 64 (enam puluh empat) orang siswa – siswi SMPN 1 Amuntai Selatan. Adapun materi yang disampaikan mengenai Cybercrime dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Foto-foto pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Amuntai Selatan